MANDOR TEKNIK

Media Berita PTPN7 Unit Tubu
By -
0

 

I.    IDENTITAS JABATAN

 

Nama Jabatan

Mandor Teknik

 

 

Atasan Langsung

Asisten Pengolahan/Teknik

 

 

Unit Kerja

Unit Komoditas Karet

 

 

Rumpun Jabatan

Teknik dan Pengolahan

 

II.    FUNGSI JABATAN

Mengawasi kemajuan pekerjaan teknik di lapangan/pabrik untuk memastikan setiap pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak kerja dan bestek.

III. URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

INDIKATOR KEBERHASILAN

A.  TUGAS UMUM

 

1.    Memelihara catatan dan dokumen agar terdokumentasi dengan baik

·  Catatan dan dokumen terpelihara

2.    Mempedomani PK/IK, SI, SE, PKB dan peraturan yang berlaku dalam kegiatan proses kerja sehingga tercapai tata kelola perusahaan yang baik

·  Tidak adanya pelanggaran

3.    Memahami dan menerapkan SMTN7, SNI dalam kegiatan proses kerja sehingga tercapai tata kelola perusahaan yang baik

·  Tidak terdapat temuan audit SMTN7, SNI sesuai lingkup tugasnya

4.    Melaksanakan dan mematuhi GCG dan  Code of Conduct di semua aspek pekerjaan sehingga tercapai tata kelola perusahaan yang baik

·  Tidak adanya pelanggaran

5.    Mendukung dan berperan aktif dalam kegiatan sosial, olah raga, moral & spiritual serta hubungan keagamaan agar terciptanya harmonisasi di lingkup perusahaan

·  Tingkat partisipasi karyawan tinggi

6.    Melaksanakan tugas yang bersifat insidental untuk mendukung kelancaran proses kerja

·  Terlaksananya tugas

7.    Memberikan data/informasi mengenai pekerjaan yang dibutuhkan oleh atasan untuk bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan

 

·  Data dan informasi valid

B.  TUGAS BIDANG

1.   Mempersiapkan peralatan dan bahan yang dibutuhkan untuk bekerja.

·         Alat dan bahan tersedia lengkap

2.   Membersihkan alat dan areal tempat kerja sebelum mulai bekerja.

·         Alat dan tempat kerja senantiasa bersih

3.   Melaksanakan aktivitas pengawasan pekerjaan teknik di lapangan/pabrik.

4.   Membuat dan mencatat daftar hadir karyawan teknik.

5.   Mengawasi dan mengatur pelaksanaan maintenance/ perbaikan peralatan pabrik.

6.   Mengawasi dan mengatur pelaksanaan perbaikan bangunan perusahaan.

7.   Mengawasi dan mengatur pekerjaan perjalanan kendaraan penumpang, angkutan dan langsir.

·         Bukti pelaksanaan pengawasan pekerjaan teknik terdokumentasi

IV. HUBUNGAN KERJA

(INTERNAL)

·         Bagian teknik di kantor direksi/distrik terkait pelaksanaan kemajuan pekerjaan teknik di lapangan/pabrik.

·         Asisten Pengolahan/Teknik terkait pelaksanaan pekerjaan teknik di pabrik/lapangan.

·         Mekanik terkait pekerjaan teknik dalam perbaikan peralatan/mesin pabrik.

·         Krani I Teknik terkait permintaan bahan/barang untuk kebutuhan pekerjaan teknik.

(EKSTERNAL)

·         Pemborong/pihak rekanan terkait pengawasan dalam pelaksanaan kemajuan pekerjaan di lapangan/pabrik.

V. WEWENANG

·         Mengawasi dan memeriksa mutu pekerjaan teknik telah sesuai dengan SPK

·         Memeriksa bahan/barang agar sesuai spesifikasi teknis di SPK

·         Menolak/mereject pekerjaan teknik yang tidak sesuai bestek

·         Menolak/mereject bahan/barang yang tidak sesuai spesifikasi

VI. KONDISI KERJA

1.   Tempat Kerja

a. Kantor                                 : 20 %

b. Lapangan/Pabrik                 : 80 %

2.   Waktu kerja

a. Jam kerja biasa/normal      : 100 %

3.   Peralatan kerja

a. Peralatan kantor                  : ATK, Alat kebersihan

b. Peralatan operasional         : Komputer, kunci inggris, meteran, taspen, dll.

c. Peralatan K3                       : Sepatu safety, helm

VII. DIMENSI JABATAN

·   Keuangan

·      -

·   Jumlah Bawahan

·      Langsung : 15

·      Tidak Langsung : 7

VIII. PERSYARATAN JABATAN

PENDIDIKAN :

·         Minimal SLTA/SMK jurusan Teknik.


PENGALAMAN :

·         Pengalaman kerja minimal 10 Tahun pernah menjadi mekanik

STRATA & GOLONGAN MINIMUM :

·         Strata

·         Golongan

KOMPETENSI

Sesuai Profil Kompetensi PT. Perkebunan Nusantara VII


IX. STRUKTUR ORGANISASI

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)